
Satukata.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima laporan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh sebuah perusahaan UMKM, HAHA Kristal Kutai.
Karyawan tersebut diketahui telah mengabdi selama enam bulan sebelum akhirnya diberhentikan dengan alasan sering absen tanpa pemberitahuan.
Namun, Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Senin (15/6/2026), justru membongkar sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja oleh pihak perusahaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, membeberkan bahwa selama enam bulan masa kerja, yang terdiri dari dua bulan masa percobaan dan empat bulan bekerja aktif, karyawan tersebut tidak pernah disodori surat kontrak kerja resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan berdalih bahwa bisnis mereka baru beroperasi selama satu tahun dengan jumlah pekerja kurang dari 10 orang, sehingga merasa belum perlu membuat kontrak resmi. Alasan ini sangat disayangkan oleh Sri Puji, apalagi diperparah dengan jam kerja yang tidak manusiawi.
“Eks karyawan ini juga bekerja melampaui aturan. Dalam sehari dia bekerja selama 12 jam. Sesuai aturan, kelebihan jam kerja itu seharusnya dihitung sebagai upah lembur, namun nyatanya tidak diberikan,” tegas Puji saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Melihat fenomena ini, Puji mendesak Disnaker Kota Samarinda untuk lebih aktif turun ke lapangan memberikan edukasi.
“Kasus seperti ini banyak terjadi di Samarinda, meskipun rata-rata berujung diselesaikan secara kekeluargaan. Oleh karena itu, kami meminta Disnaker terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha paham hak normatif pekerja seperti penyesuaian UMK, jaminan BPJS, dan upah lembur,” pungkasnya. (Adv/MF)
