Satukata.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Senin, 14 April 2025 lalu. Dalam SE tersebut, ditetapkan bahwa Sabtu, 19 April 2025, menjadi hari libur khusus dalam rangka mendukung pelaksanaan PSU di Kukar.
“Seluruh ASN, non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kukar diimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU mendatang,” ujar Edi Damansyah dalam SE tersebut.
Edi juga mengingatkan, bagi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, layanan keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta unit kerja sejenis, agar melakukan pengaturan penugasan secara bergiliran. Tujuannya, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama hari pelaksanaan PSU.
Selain itu, pengusaha dan pimpinan usaha diminta memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja atau buruh tetap harus bekerja pada tanggal PSU, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat memilih. Edi menegaskan, pekerja yang dipekerjakan pada hari PSU juga berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edi selanjutnya mengatakan, salam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, kepala perangkat daerah, pengusaha, dan pelaku usaha juga diminta untuk aktif mensosialisasikan pelaksanaan PSU di lingkungan kerja masing-masing. “Secara langsung kita mendorong partisipasi karyawan dan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Edi.