
Kutai Timur – Transparansi dan keterbukaan layanan kesehatan kembali menjadi fokus perhatian Dinas Kesehatan Kutai Timur. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menegaskan bahwa seluruh puskesmas kini diwajibkan memiliki sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar setiap keluhan terhadap pelayanan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Menurut Sumarno, setiap puskesmas harus menyediakan kotak saran, formulir umpan balik, dan nomor kontak pimpinan yang dapat dihubungi langsung melalui pesan singkat atau WhatsApp. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan.
“Pengaduan itu penting sebagai bahan evaluasi. Semua puskesmas sudah diwajibkan menyediakan sarana pengaduan yang mudah dijangkau,” ujarnya.
Meski berbagai layanan kesehatan telah memanfaatkan sistem aplikasi digital untuk pelaporan medis—seperti aplikasi rekam jejak kesehatan dan sistem pemantauan penyakit—Sumarno menegaskan bahwa khusus pengaduan masyarakat masih menggunakan sistem sederhana agar lebih mudah diakses semua kalangan.
“Untuk keluhan layanan, kami memang tidak memakai aplikasi khusus. Cukup dengan kotak saran dan komunikasi langsung melalui WA pimpinan,” jelasnya.
Setiap pengaduan yang masuk akan direkap dan dilaporkan sebagai bagian dari proses akreditasi puskesmas, yang saat ini dilakukan setiap lima tahun. Evaluasi tersebut memastikan bahwa puskesmas tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumarno berharap masyarakat semakin aktif menyampaikan masukan agar kualitas layanan kesehatan terus meningkat.
“Keluhan ataupun saran sangat membantu kami memperbaiki pelayanan. Semakin banyak masukan, semakin cepat kita bisa berbenah,” tegasnya.ADV
![]()
