SatuKata.Co, Tuntutan ganti rugi lahan sejumlah warga di Jalan H Nusyirwan Ismail di Samarinda, terkait proyek pembangunan jalan, menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Warga mengklaim belum menerima pembayaran yang layak dari pembebasan lahan tersebut.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin menyampaikan jika pengaduan masyarakat itu tengah berproses. “Masih tahap penyelesaian. Mereka merasa tanah mereka belum mendapat kompensasi dari pemerintah,” ucapnya ditemui, Selasa (19/11/2024).
DPRD, sebut dia, sudah menempuh berbagai cara untuk memastikan permasalahan tersebut selesai. Termasuk menyerahkan keluhan masyarakat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Dinas PUPR kini tengah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga sebagai dasar tuntutan ganti rugi.
“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak berlarut-larut,” katanya
DPRD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, sudah menggelar rapat koordinasi mencari solusi terbaik atas sengketa itu. Koordinasi ditempuh agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menghambat keberlangsungan pengerjaan proyek.
“Kami sudah berkoordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Kami berharap ada keputusan yang bisa segera diambil, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa menghambat proses pembangunan,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan jika pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, sepanjang dokumen yang diajukan warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum. “Jika itu memang hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegas Jahidin mengakhiri.
(MF/Adv/DPRDKaltim)