SatuKata.co, Samarinda – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Ranperda ini merupakan hasil dari kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam merancang peraturan daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat umum.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan bahwa ia mengapresiasi penyelesaian pembahasan pengarusutamaan gender oleh komisi IV. Ia mengatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi semua SKPD di Kaltim untuk melaksanakan program-program yang mendukung gender equality atau kesetaraan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek kehidupan.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman anggota DPRD komisi IV atas penyelesaian pembahasan pengarusutamaan gender. Dan itu memang menjadi tugas legislatif untuk merancang peraturan daerah untuk kepentingan masyarakat umum,” ungkapnya saat rapat paripurna ke-40, Rabu (8/11/2023).
Muhammad Samsun menambahkan bahwa Ranperda ini akan meningkatkan kesejahteraan pembangunan daerah bagi perempuan dan laki-laki. Ia mengatakan bahwa Ranperda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial dan budaya.
“Kita sepakatkan Ranperda ini, guna meningkatkan kesejahteraan pembangunan daerah. Agar masyarakat merasakan bagaimana implementasi pengarusutamaan gender dan menjadi tugas moral kita sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
(MF/Adv)