SatuKata.Co, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menekankan pentingnya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan.
Joha menyatakan urgensi penyelesaian Raperda ini sebelum pelantikan anggota baru DPRD pada bulan Juni.
“Kami berupaya untuk merampungkan Raperda ini secepat mungkin, idealnya sebelum memasuki bulan Juni, agar tidak menghambat proses pelantikan anggota baru,” ujar Joha.
Ia menyoroti bahwa izin pariwisata merupakan aspek krusial bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama untuk wisata laut dan sungai, yang tidak hanya menyangkut legalitas usaha tetapi juga perlindungan asuransi.
Joha menambahkan, “Tanpa izin yang sah, pelaku usaha kepariwisataan akan kesulitan mendapatkan perlindungan asuransi, yang esensial untuk pertumbuhan industri ini.” Dari perspektif pemerintah, izin pariwisata juga penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Regulasi yang jelas dan tepat akan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha pariwisata dan memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini,” terang Joha.
Dengan komitmen untuk bekerja secara optimal dalam penyelesaian Raperda izin pariwisata, Joha dan Komisi I DPRD Samarinda bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan, yang diharapkan dapat menjadi pilar baru bagi ekonomi Kota Samarinda. (Adv)
(MF)