Samarinda, Satukata.Co – DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir seluruh pihak-pihak yang terkait dengan pariwisata, termasuk para pengusaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Harapannya perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder. Jadi walaupun tidak menjadi perda yang sempurna tapi diharapkan bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada,” ungkap Khairin.
Proses pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda.
Salah satu fokus utama Raperda ini adalah untuk memperjelas regulasi terkait perizinan usaha pariwisata. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan mendorong investasi di sektor pariwisata.
Pansus I DPRD Samarinda saat ini masih berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk menentukan apakah raperda ini perlu dibuat baru atau cukup dengan revisi perda yang ada. Diharapkan perda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, paling lambat pertengahan Juni 2024.
“Saya cuma punya waktu tinggal satu bulan, harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai Perda,” tandasnya.