SatuKata.Co, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan dukungannya terhadap larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal di Kota Samarinda. Menurutnya, Surat Keputusan Wali Kota yang melarang penjualan BBM eceran dan Pertamini merupakan langkah awal yang penting.
Beberapa kejadian, termasuk kebakaran, telah merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitar Kota Samarinda, baik secara materi maupun non-materi.
“Saya mengimbau masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran untuk mencegah terulangnya musibah kebakaran,” kata Fuad.
Saat ini, banyak pelaku usaha BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan. Hal ini membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Meskipun keuntungan dari usaha BBM eceran terlihat menggiurkan, Fuad mengingatkan bahwa risiko yang ditimbulkan tidak sebanding. Kebakaran dapat membahayakan jiwa dan harta benda, bahkan telah menelan korban jiwa.
Jika masyarakat masih ingin berusaha menjual BBM, Fuad meminta agar para pelaku usaha memenuhi syarat yang ada, seperti ketentuan yang diatur oleh BPH Migas atau Pertamina. Bagi yang ingin tetap berjualan BBM, dia menyarankan agar mengurus izin usaha yang sah.
“Saya yakin Pertamina akan membantu masyarakat melegalkan usaha mereka dengan tingkat keamanan yang lebih baik, seperti melalui Pertashop,” tuturnya.
Larangan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Samarinda. Selain itu, mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM eceran yang tidak memenuhi standar keamanan. Fuad juga menekankan pentingnya pendistribusian BBM subsidi yang lebih tepat sasaran.
(MF)