SatuKata.co, Kukar – Menghadapi gugatan dari dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyiapkan strategi hukum yang matang dengan menunjuk lima kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dua paslon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) serta pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif). Mereka menggugat hasil Pilkada dengan alasan dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan.
Persidangan pertama telah berlangsung pada Senin (13/01/2025), di mana pihak penggugat menyoroti sejumlah aspek administratif yang diduga tidak sesuai dengan regulasi Pilkada.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan yang kuat untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kami telah menunjuk lima kuasa hukum berpengalaman guna mendampingi KPU dalam proses persidangan di MK,” ujarnya.
Wiwin juga menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
“Kami yakin hasil Pilkada Kukar 2024 telah sah secara hukum. Semua proses telah dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persidangan diawali dengan pembacaan permohonan gugatan oleh pihak penggugat, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman argumen dari masing-masing pihak.
Tahapan awal ini dinilai penting untuk memastikan kelayakan dan validitas gugatan sebelum memasuki proses lebih lanjut.
“Kami menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung dan siap mempertahankan keputusan KPU berdasarkan hasil kerja kami dalam penyelenggaraan Pilkada di Kukar,” pungkas Wiwin.(*hnd)