Satukata.Co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda mengdesak pemilik tempat hiburan malam dan penjual minuman keras yang telah mendapatkan izin untuk sementara waktu menghentikan operasionalnya tanpa terkecuali saat bulan suci Ramadhan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun menyatakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan di kota itu sebagai bagian dari bentuk toleransi dan penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan untuk menjaga stabilitas sosial di Samarinda.
“Kami menghimbau agar setiap tempat hiburan maupun tempat yang sudah diberikan izin untuk menjual minuman beralkohol untuk sekarang bisa dihentikan dulu atau ditutup dulu sementara waktu demi menjaga stabilitas teman-teman yang sedang berpuasa,” ujar Afif Rayhan, Sabtu (9/3/2024).
Dia mengatakan, beroperasinya hiburan malam dapat saat Ramadan mengganggu kekhusyukan umat Islam di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Ia yakin jika tempat-tempat tersbut ditutup umat Islam dapat lebih fokus dan konsentrasi dalam beribadah.
“Kami dari komisi I juga akan melakukan sidak guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan kami akan menindak lanjuti bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu berharap, semua umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lancar serta diberikan kesehatan.
“Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan bertemu di hari raya Idul Fitri. Semoga puasa kita semua lancar,” tutupnya.(Adv/Tsa)