Satukata.co, Samarinda – Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan sehari hari bagi masyarakat. Negara mempercayakan pengelolaan itu kepada PT. Pertamina sebagai penyuplai bahan bakar.
Namun fakta mengejutkan terjadi dengan di tangkapnya direktur utama PT. Pertamina Patra Niaga oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar motifnya adalah dengan melakukan blended di depo.
“terkait dengan motif korupsi tersebut berupa adanya pencampuran antara pertalite (RON 90) dengan melakukan proses blending untuk menghasilkan bahan bakar Pertamax (RON 92), dan di pasarkan seharga RON 92, padahal jelas itu tidak boleh.” ujar Qohar.
Kejadian tersebut sontak membuat Ady PC PMII Kutai Kartanegara menuntut secara tegas agar Depo PT Pertamina Patra Niaga di Kalimantan Timur juga di audit oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Adanya kasus korupsi yang terjadi ini tentunya harus di tindak lanjuti dengan serius dan cepat karena semakin merusak kepercayaan kepada negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Maka dari itu, kami PMII Kukar meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan audit langsung terhadap PT. Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur agar segera mengusut kasus ini dan membongkar mafia yang terlibat.” kata Ady Bendahara PC PMII Kukar.
Selain itu, PMII Kukar meminta untuk dilakukannya peningkatan dan perbaikan menyeluruh dalam hal pengawasan agar kejadian ini tidak terulang.
“Pemerintah harus lebih berperan aktif serta lebih cermat dan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam oleh BUMN, tentunya agar tidak merugikan rakyat”, tutupnya.