Satukata.co, Samarinda – Anggota Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Kaltim (APPKK), M.Reza Fahlevi, menyuarakan kegelisahan mendalam atas kondisi jalan yang rusak, berlubang, dan banjir di Jl. Barito, perbatasan RT 24 dan 29, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
“Fenomena banjir di Jl. Barito ini bukan lagi hal baru. Sudah sekitar empat tahun lamanya masalah ini terus menghantui warga. Setiap kali hujan turun, bahkan dalam intensitas ringan sekalipun, jalan ini langsung tergenang. Apalagi saat hujan deras dan lama, Jl. Barito nyaris tidak bisa dilalui. Kami menyaksikan sendiri bagaimana gagalnya sistem penampungan air dan drainase yang tidak memadai menjadi penyebab utama genangan air ini,” ujar eja panggilan akrabnya.
Banjir tersebut terjadi tepat di belakang proyek pengembangan Perumahan Besar Citra Grand Senyiur City Samarinda, yang digadang-gadang sebagai kota satelit mandiri modern. Dibalik pembangunan tersebut justru menimbulkan permasalahan serius, yaitu masyarakat yang harus merasakan dampak jalan rusak karena banjir berkepanjangan.
“Kami juga mempertanyakan tanggung jawab pihak pengembang Perumahan Citra Grand Senyiur City Samarinda. Sejauh mana mereka bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan ini? Selain itu, peran Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Timur (DPMPTSP Kaltim) dalam proses pemberian izin usaha juga menjadi tanda tanya besar. Apakah perizinan yang diberikan sudah melalui kajian yang cermat dan sesuai dengan kondisi lapangan?,” tegasnya.
Proses perizinan yang taat hukum mesti sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Berdasarkan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya secara teknis diturunkan pada PP No 22 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada Pasal 4 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat diterbitkannya perizinan berusaha/Peraturan pemerintah.
“Kami menduga kuat adanya ketidaksesuaian dalam kajian AMDAL dan UKL-UPL Pembangunan Perumahan Citra Grand Senyiur City Samarinda ini. Jika perizinan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, mustahil masalah banjir di Jl. Barito ini terus terjadi. Adanya banjir yang berlarut-larut menjadi indikasi kuat bahwa ada ketidaktaatan hukum dalam proses perizinan,”imbuhnya.
Tentunya kami menuntut tanggung jawab dan tindakan nyata dari semua pihak yakni Pemda, pihak pengembang, dan OPD terkait untuk mengatasi hal tersebut. Sampai kapan jalan rusak, berlubang, dan banjir ini terus menghantui kehidupan warga? Kami berharap ada langkah serius dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kenyamanan masyarakat. (ANA)