Satukata.co-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, berkomitmen menciptakan anggotanya yang berkualitas, terlebih ketika organisasi perusahaan pers ini ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers , pada 6 januari lalu.
“Alhamdulillah apa yang kita lakukan di tengah pandemi ini tetap berjalan, kerja-kerja keras oleh teman-teman di daerah tercapai. Akhirnya JMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers,” ucap Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri.
Sesuai dengan komitmen Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Sentosa, kata pria darah bugis itu, tujuan dibentuknya organisasi ini bukan hanya sekadar menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.
“Anggota JMSI di Kaltim ada 13, saya tidak mencari kuantitas tapi kualitas. Itu prinsip kami, karena saya lihat kebanyakan perusahaan pers tidak ada persiapan, tidak memiliki kantor, tidak sesuai dengan pasal 3,” tegasnya dalam kegiatan konvensi media siber di Swiss-belhotel, Sabtu (8/1/2022).
Tidak adanya persiapan dari perusahaan pers ini dapat menimbulkan berbagai macam persoalan di kemudian hari dan itu harus dihindari. Sebab seharusnya media siber itu memiliki kantor dan wartawan. Kalaupun kantor sewa atau kontrak tapi jelas keberadaan dan domisilinya.
“Kita ini media siber, biar bagaimana pun suatu saat ada regulasi yang akan diberlakukan baik itu dari Dewan Pers atau pemerintah. Sehingga, kita harus menyiapkannya dari sekarang. Masa media tidak punya kantor dan wartawan, bagaimana mempertanggungjawabkannya,” kata mantan wasit nasional PSSI itu.
Oleh sebab itu, anggota JMSI Kaltim diarahkan untuk benar-benar mengarah pada Perusahaan Pers yang profesional. Itu artinya, sehat dan ada wartawannya, sehingga kedepan semua anggota yang tergabung di JMSI bisa teriverifikasi baik administrasi dan faktual
“Jika ada media yang bergabung dengan JMSI tidak ada wartawannya, saya keluarkan. Mohon maaf karena kita keras, artinya itu sebagai syarat, masa media comot sana comot sini. Saya berharap, nantinya media yang mendapat kontrak dengan pemerintah itu sudah mengikuti peraturan perusahaan pers,” harapnya.