Satukata.co, Samarinda – Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Mahasiswa Pergerakan dan Pembaharu (APMP) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda pada Kamis (4/1/2024) sore tadi.
Kerusakan lingkungan di Kaltim salah satunya akibat kejahatan terstruktur dan massif dari Tambang Ilegal, sehingga sangat penting penindakan baik oleh Pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Aksi massa yang hampir mencapi 100 ini juga ditujukan sebagai pengingat. Agar pemerintah tak lari dari tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat.
“Aksi ini juga tentunya sebagai kado dari rakyat Kaltim karena menjelang HUT Pemprov Kaltim (yang ke 67 pada 9 Januari 2024),” tambahnya.
Humas Aksi, Nazar, menyampaikan kepada wartawan bahwa tambang ilegal masih menjadi permasalahan serius dan tarik ulur di Kaltim. Karena merupakan perampokan sumber daya alam dan merusak lingkungan.
“Kami meminta ada resolusi untuk Kaltim ke depan, karena sampai saat ini persoalan tambang ilegal masih marak terjadi di beberapa daerah, seperti Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam,” kata Nazar.
Permasalahan tambang ilegal tentunya dapat diselesaikan apabila terdapat komitmen dan penindakan yang tegas oleh seluruh pihak. Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal akan dikenakan sanksi pidana denda senilai Rp 100 Miliar serta pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Ini bentuk solidaritas dan keseriusan kita terkait jalan keluar atas permasalahan tambang ilegal. Kita menuntut janji PJ Gubernur untuk menyelesaikan. Kita ingin adanya komitmen pemerintah memberantas ini. Karena penindakan selama ini tidak sampai ke akar. Tidak mengungkap aktor utama dibalik tambang ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dan Pemprov Kaltim Ririn Sari Dewi yang menemui massa aksi menyebut kalau poin tuntutan pasti akan ditampung dan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim yang kebetulan berhalangan menjumpai langsung para pengunjuk rasa.
“Kami hargai semua aspirasi. Apapun yang ada di Kaltim, ini akan jadi masukan yang harus kita tindaklanjuti. Meskipun ini seharusnya dalam bentuk data. Tetapi, meski begitu tetap kita kroscek. Ilegal dan tidak harus kita klarifikasi dulu,” ucap Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam.
Saat menjumpai massa aksi, Ririn juga menyampaikan kalau berhalangannya Pj Gubernur Akmal Malik bukan untuk menghindar.
“PJ Gubernur bukan menghindar, tapi kebetulan ada agenda bersamaan dan sedang persiapan di Kementerian untuk evaluasi kinerja. Intinya silahkan sampaikan sesuai mekanisme, kita akan tindaklanjuti melalui audiensi dengan Pj Gubernur,” pungkasnya.
Untuk diketahui pada aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu mendesak lima tuntutan;
1. Mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.
2. Mendesak PJ Gubernur untuk Komitmen Bersama-Sama Mengawal Sumber daya alam dari praktek Illegal
Minning.
3. Evaluasi Aparat Penegak Hukum Yang Ada di Kalimantan Timur terkait penanganan Illegal Minning.
4. Mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi Aparat Penegakan Hukum Terhadap Mafia Illegal minning terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual Batu Bara dari hasil pertambangan
illegal di Kaltim sesuai Pasal 161 UU MINERBA.
5. Mendesak PJ. Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi Pencabutan Izin Perusahaan Yang Terlibat
Illegal Minning baik langsung ataupun tidak lasung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun
2020 tentang MINERBA.