Satukata.co – Penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UNS yakni Gilang Endi Saputra (21).
Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa), Jumat (5/11) pukul 14.00 WIB dijemput paksa oleh petugas di wilayah Jebres Solo.
Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobi Polresta Surakarta, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apakah akan dilanjutkan dengan penahanan.
“Menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka,” kata Kapolresta Surakarta.
Ade Safri pastikan penyebab kematian korban akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.
“Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda,” terang Ade.
Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Ade Safri, berperan melakukan pembinaan secara berlebihan.
Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang melakukan asistensi dalam kasus tersebut.
Penetapan kedua tersangka, lanjut Dirreskrimum, berdasar alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.
Sementara itu, Rektor UNS Jamal Wiwoho yang ikut jumpa pers menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini.
Meski begitu, pihak UNS akan melakukan pendampingan secara hukum terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota,” jelas Jamal Wiwoho.