Satukata.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, yang berlokasi di kawasan Stadion Kadrie Oening, Samarinda, pada Senin, 26 Mei 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada tahun anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 14.00 WITA. Dari lokasi, tim membawa sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mengungkap potensi pelanggaran dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah DBON.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi pada penggunaan dana hibah tersebut,” jelas Toni.
Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang diterbitkan pada 14 April 2023. Hanya tiga hari kemudian, tepatnya pada 17 April 2023, surat keputusan hibah sebesar Rp100 miliar diterbitkan dan disalurkan melalui Dispora Kaltim, dengan penandatanganan NPHD dilakukan di hari yang sama.
“Dana tersebut kemudian disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga,” tambah Toni.
Diduga, terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penyaluran maupun pengelolaannya. Saat ini penyidik tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Toni.