Satukata.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah rumah seorang pegawai honorer di Bagian Administrasi Keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berinisial YO.
Penggeledahan ini dilakukan di Perumahan SBT Permai, Kelurahan/Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada Kamis (18/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan pada 17 Juli 2024.
“Penggeledahan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Proses penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WITA, berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Dalam kasus ini, YO diduga memanipulasi daftar yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening masing-masing pegawai RSUD AWS.
“Rekening pegawai yang berhak menerima justru dialihkan ke rekening pribadinya,” tambah Toni. Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Toni.
Berikut daftar barang yang disita Penyidik Kejati Kaltim:
1. 1 unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019,
2. 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda,
3. 2 buah laptop,
4. 1 buah iPad,
5. 1 buah ponsel tablet,
6. 5 unit HP,
7. 2 unit drone,
8. 3 set air soft gun,
9. 1 unit senapan angin,
10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, dan
11. 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.