Satukata.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Selain dana Rp100 miliar yang tengah diusut, penyidik juga menemukan adanya aliran hibah tambahan sebesar Rp5 miliar yang diterima DBON pada Desember 2022.
“Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa dana hibah yang diterima DBON tidak hanya pada 2023. Terdapat pula aliran hibah senilai Rp5 miliar yang disalurkan pada Desember 2022,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mewakili Kasidik V Aspidsus Indra Rifani, Jumat (13/6/2025).
Meski menemukan fakta tersebut, Toni menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih pada dana hibah Rp100 miliar tahun anggaran 2023 yang menjadi titik awal dugaan korupsi.
“Untuk saat ini, fokus kami tetap pada penelusuran aliran dana hibah tahun 2023,” tambahnya.
Sudah 12 Saksi Diperiksa
Proses penyidikan terus berlanjut. Hingga pertengahan Juni 2025, Kejati Kaltim telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Termasuk di antaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta beberapa pengurus DBON dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dispora Kaltim dan eks kantor DBON di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, pada 26 Mei 2025 lalu. Dalam penggeledahan selama tiga jam tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dana Hibah Dibagikan ke Delapan Lembaga
Diketahui, DBON Kaltim dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Selang tiga hari kemudian, DBON mengajukan permohonan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023. Dana sebesar Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dispora Kaltim ke lembaga tersebut.
Namun, proses pengelolaan dan pendistribusian dana yang juga melibatkan delapan lembaga atau badan olahraga lainnya itu diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap aliran dana hibah 2022 yang baru ditemukan.