Satukata.co, Samarinda – Tindakan tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang memblokir QR (Quick Response) code pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite pada kendaraan yang parkir di sebelah Masjid Islamic Center, Jalan KH. Fakhruddin menuai reaksi anggota DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan mobil yang parkir di eks Jalan Anggi bukanlah parkir liar.
Menurutnya, mobil tersebut parkir di Jalan KH. Fakhruddin (eks. Anggi) tersebut karena rumah pemiliknya berada di dalam gang yang tidak memiliki tempat parkir atau Garasi yang memadai.
“Mobil yang parkir di eks Jalan Anggi itu bukan parkir liar, tapi karena rumah mereka berada di dalam gang yang tidak memiliki fasilitas parkir,” ujar Samri, Selasa (26/3/2024).
Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mempertimbangkan tempat penyimpanan sebelum membeli kendaraan baru, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan atau masyarakat lainnya.
“Agar tidak mengganggu hak semua pengguna jalan, Ketika mau membeli kendaraan dipikirkan dulu tempat parkirnya, jangan menyebabkan masalah untuk masyarakat lain,” tegasnya.
Samri mengatakan tindakan pemblokiran pembelian pertalite bagi para pelanggar parkir liar dianggap kurang tepat, meskipun bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Pemblokiran pembelian pertalite untuk yang parkir di Jalan KH. Fahruddin itu bisa dikatakan keliru, tetapi yang seperti itu juga diperlukan karena memberikan efek jera,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi ekonomi masyarakat telah mengalami peningkatan sehingga banyak dari mereka yang dulunya tinggal di dalam gang dan tidak memiliki tempat parkir kini memiliki kendaraan. Namun, hal ini menimbulkan kendala baru terkait tempat parkir yang belum memadai. (Adv/Tsa)