Satukata.co – BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan inovasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Ramdani menjelaskan JMO merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU. Aplikasi ini memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.
Setelah dirilis Aplikasi JMO, lanjutnya, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses dan peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi, kemudian login menggunakan username serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.
Jika peserta lupa email dan nomor telepon seluler, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi layanan masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur untuk mempermudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat dihubungi media ini, Jumat (25/2/2022).
Adapun beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ramdani menjelaskan, peserta dapat mengunduh dan menginstal aplikasi JMO pada ponsel berbasis android di playstore dan IOS di appstore. Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.
“Tujuan utama inovasi aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di manapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semaksimal mungkin bagi peserta,” ucap Ramdani.
Pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp10 juta dapat langsung mengajukan klaim di aplikasi dengan mudah di mana saja. Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dengan hadirnya layanan digital ini maka perusahaan diharapkan mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat.
“Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.