SatuKata.Co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, *Joni Sinatra Ginting*, menyatakan keterbukaannya terhadap keluhan masyarakat terkait kebijakan Pemkot Samarinda yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan penjualan BBM eceran dan Pertamini.
Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait masalah ini, namun Komisi I siap memproses jika ada laporan yang diajukan.
“Sejauh ini masyarakat belum mengirimkan keluhan terkait SK tersebut. Kami juga menunggu adanya laporan dari masyarakat. Jika ada laporan yang masuk ke Komisi I, kami akan segera mengambil tindakan,” ungkap Joni.
Ia juga mengingatkan bahwa proses perizinan BBM eceran atau Pertamini memiliki kesamaan dengan pengurusan izin Pertashop. Namun, ia menyoroti bahwa ada kebingungan di lapangan karena kebijakan yang seakan-akan memberi izin tetapi pada kenyataannya melarang.
“Proses pengurusan izin BBM eceran atau Pertamini kurang lebih sama dengan mengurus izin Pertashop. Namun, ada kebingungan karena kebijakan yang seakan-akan memberikan izin tetapi pada kenyataannya melarang. Proses ini cukup sulit dan memakan waktu,” tambahnya.
Joni menegaskan bahwa Komisi I DPRD Samarinda siap menampung keluhan masyarakat dan akan bertindak sesuai dengan prosedur jika terdapat laporan yang diajukan.
Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan BBM eceran atau Pertamini seharusnya dipermudah dan diselaraskan dengan perizinan Pertashop untuk menghindari kebingungan dan praktik ilegal di lapangan. (Adv)
(Sf/Rs)