Samarinda, Satukata.Co – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti informasi soal adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Biayanya itu cukup tinggi dan pengurusan IMTN berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat variatif. Standarnya itu ganda, tergantung negosiasi harganya,” ujar Joni.
Menurut Joni, biaya pengurusan IMTN saat ini tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya biaya pengurusan IMTN per hektar hanya sekitar Rp125 ribu. Namun, pada kenyataannya, masyarakat dibebani biaya yang jauh lebih tinggi, bahkan hingga dua kali lipat, tergantung pada negosiasi dengan oknum-oknum tertentu.
Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, kelurahan, dan kecamatan, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya tidak ingin ada pungutan yang mempersulit masyarakat dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menekankan bahwa proses pengurusan IMTN harus transparan dan akuntabel, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga meminta OPD terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses tersebut dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli.