SatuKata.Co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti masalah serius yang terkait dengan kolam bekas galian tambang di Kota Samarinda. Kolam-kolam ini sering kali menjadi penyebab kecelakaan dan korban jiwa.
Pada Minggu, 5 Mei 2024, dua orang anak dari Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, meninggal dunia karena tenggelam di bekas galian tambang di Jalan Flamboyan. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus tenggelamnya anak-anak di kolam bekas tambang. Samri Shaputra menilai bahwa pemerintah belum serius dalam mengantisipasi masalah ini.
“Kita telah terlalu sering mendengar kasus-kasus tenggelamnya anak di kolam bekas galian tambang ini. Pemerintah harus lebih serius dalam mengambil langkah antisipatif terhadap masalah ini,” ungkap Samri pada Selasa, 7 Mei 2024.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa pemilik tambang harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi akibat lubang bekas galian tambang. Ia juga menyarankan agar pihak kepolisian terlibat dalam mengusut kasus-kasus tenggelamnya anak di kolam tersebut, terutama jika tambang beroperasi secara ilegal.
Samri meminta agar ada tim pengawasan dari dinas terkait yang memantau aktivitas tambang yang berpotensi membahayakan. Jika terbukti beroperasi secara tidak sah, izin usaha perusahaan tambang harus dicabut.
“Pemimpin daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya seperti ini. Mereka harus bertindak tegas untuk mencegah terjadinya tragedi yang tidak perlu,” tegas Samri.
Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya kolam bekas galian tambang, diharapkan pemerintah setempat dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi risiko kecelakaan dan korban jiwa di wilayah ini. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keselamatan warga dan mengawasi aktivitas tambang dengan ketat. (Adv)
(MF)