SatuKata.Co, Samarinda – Upaya Kota Samarinda untuk memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang masih terus berlangsung. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap kota harus memiliki RTH minimal 30 persen dari total luas wilayahnya, namun hingga saat ini, Samarinda belum mencapai angka tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyatakan keprihatinannya atas pengelolaan RTH yang dinilai belum optimal. “Banyak RTH yang seharusnya dijaga, malah beralih fungsi menjadi area komersial,” ujar Markaca.
Markaca menambahkan bahwa perubahan fungsi RTH menjadi area bisnis harus dihentikan secara bertahap, tidak bisa dilakukan sekaligus. Sebagai contoh, ia menyinggung tentang rencana pembangunan lapangan mini soccer di atas lahan resapan air. “Ini harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung semua karena akan menimbulkan konflik kepentingan,” tuturnya.
Di tengah upaya pemerintah kota untuk mengurangi risiko banjir, tindakan oknum yang memprioritaskan kepentingan pribadi dinilai Markaca sebagai penghambat. Ia menekankan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mempertahankan daerah resapan air cukup besar.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengajak para pengusaha untuk ikut serta dalam upaya pembangunan RTH. “Para pengusaha harus berperan aktif dalam pembenahan RTH. Harus dibangun sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegasnya. (Adv)
(MF)