SatuKata.Co, Samarinda – Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan produk halal dan meningkatkan kualitas pengolahan unggas, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin, menyerukan penambahan rumah potong unggas (RPU) di kota ini. Langkah ini dianggap strategis dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Fahruddin mengingatkan bahwa sejak tahun 2014, pemerintah telah memberikan waktu selama sepuluh tahun untuk persiapan produk halal. “Ini bukan hal baru, sudah seharusnya kita siap,” ujar Fahruddin pada Kamis (21/3/2024).
Menyoroti kondisi saat ini, Fahruddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik pemotongan ayam di pasar yang belum memenuhi standar keamanan dan kualitas. “Proses pemotongan yang tidak tepat dapat mengurangi kualitas produk dan kehalalan daging,” ungkapnya.
Dengan hanya enam RPU yang ada saat ini dan kebutuhan mencapai sekitar 50 ribu potong ayam, Fahruddin menegaskan bahwa jumlah RPU yang ada jauh dari cukup. “Kita perlu lebih banyak RPU untuk memenuhi kebutuhan dan memastikan keamanan konsumen,” tegasnya.
Fahruddin berencana mengajukan usulan penambahan RPU dalam anggaran perubahan 2024. “Kami akan mengadakan pertemuan untuk membahas ini lebih lanjut dan memastikan bahwa semua kebutuhan Samarinda dapat terakomodasi,” pungkasnya.(Adv)
(MF)