SatuKata.co, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan kondusivitas selama proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kini memasuki tahap krusial, setelah dua pasangan calon (paslon) resmi mengajukan gugatan terhadap KPU Kukar terkait persyaratan pencalonan. Akibatnya, tahapan penetapan paslon terpilih harus ditunda sementara, menarik perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil. Seluruh tahapan Pilkada telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Wiwin juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa persidangan di MK menjadi ajang bagi para pihak yang bersengketa untuk mengajukan argumen mereka sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wiwin mengingatkan masyarakat untuk menghormati jalannya proses hukum. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Kukar dapat berperan dalam menjaga situasi tetap kondusif hingga putusan MK diumumkan dan paslon terpilih dapat ditetapkan secara resmi.
“Menjaga kedamaian dan stabilitas sangatlah penting bagi keberlangsungan daerah ini. Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(*hnd)