Satukata.co, Kukar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02 (AYL-AZA) dan 03 (Dendi-Alif) dalam sengketa hasil Pilkada Kukar 2024.
Rudi menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi pada Rabu (22/01/2025) melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, sidang pertama terkait sengketa hasil Pilkada Kukar dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“KPU Kukar sebagai termohon akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK. Kami siap menjelaskan seluruh proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi.
Komitmen pada Transparansi dan Integritas
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi dan integritas dalam setiap tahapan Pilkada 2024.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel,” katanya.
Sidang di MK akan menjadi arena untuk memeriksa serta memutuskan sengketa ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Gugatan PHP dari paslon 02 dan 03 diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga stabilitas politik di Kukar pasca-Pilkada.
Rudi berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan damai demi menjaga situasi politik yang kondusif di Kutai Kartanegara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan resmi dari MK.(*hnd)