SatuKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara secara resmi mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Surat KPU Kutai Kartanegara Nomor: 186/PL.02.2-Pu/6402/2024 mengenai prosedur pendaftaran calon.
Pendaftaran akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran setiap harinya pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kutai Kartanegara yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, KPU Kutai Kartanegara menyediakan tautan yang dapat diakses untuk memperoleh detail lebih lengkap.
SELENGKAPNYA LIHAT DAN UNDUH DISINI