Satukata.co – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menanggapi keluhan masyarakat, khususnya penumpang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Samarinda, mengenai larangan kendaraan taksi online mengambil penumpang di dalam kawasan bandara tersebut.
Manalu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pihak bandara, karena bandara memiliki layanan usaha sendiri.
“Sepengetahuan kami untuk bandara itu ada kerja sama Bandara dan Layanan Usaha (BLU). sama seperti Angkasa Pura, kerja sama dengan sejumlah operator angkutan,” kata Manalu, Minggu (7/7/2024).
Manalu juga menyayangkan belum adanya kerja sama antara operator taksi online dengan pihak bandara, yang menyebabkan kendaraan online belum diperbolehkan mengambil pelanggan di dalam bandara.
Penumpang yang ingin menggunakan taksi online harus berjalan cukup jauh hingga keluar kawasan bandara.
“Semua operator armada, yang sudah punya kerja sama dengan badan layanan itu selain harus punya izin usaha angkutan umum, dia juga wajib punya KIR,” lanjutnya.
Kendaraan online memang belum memiliki kerja sama, sehingga wajar jika penumpang yang memesan diminta untuk berjalan hingga keluar kawasan bandara. Secara tupoksi,
Manalu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal ini, karena pihaknya hanya berwenang dari bagian KIR kendaraan saja.
“Untuk mereka yang kerja sama dengan bandara itu dari operator taksi onlinenya. Jadi, tidak bisa jika hanya satu atau beberapa driver saja yang mengajukan,” pungkas Manalu.