SatuKata.Co, Samarinda – Dalam tiga bulan pertama tahun 2024, Samarinda telah mencatatkan 57 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebuah angka yang menimbulkan keprihatinan sekaligus menandakan peningkatan keberanian masyarakat untuk melapor. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan data ini pada Rabu (3/4/2024), menegaskan bahwa angka tersebut merupakan yang tertinggi di Kalimantan Timur menurut data Diskominfo Kaltim dari SIMFONI PPA.
“Kami prihatin dengan angka ini, namun kami juga melihatnya sebagai tanda peningkatan keberanian masyarakat untuk melapor,” kata Puji. Ia berharap bahwa jumlah kasus kekerasan tidak akan bertambah dan menekankan pentingnya penanganan kasus yang baik dan cepat.
Puji juga menyoroti peran vital masyarakat dalam melaporkan dan mencegah kekerasan. Dengan adanya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 59 kelurahan, ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan menjadi pelopor dalam menangani kasus kekerasan.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan lembaga lainnya, untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menanggulangi masalah ini. “Kami ingin memaksimalkan kerja DP2PA, agar tidak ada kasus kekerasan yang tertinggal tanpa penanganan yang cepat,” ujar Puji.
Puji mengakui bahwa tidak semua kasus dapat ditangani dengan lancar, terutama yang melibatkan hukum, namun ia menekankan bahwa sebagian besar kasus sudah tertangani. “Sekarang, kami fokus pada implementasi program sosialisasi dan edukasi DP2PA ke masyarakat agar lebih efektif,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Samarinda berharap dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak di kota ini. (Adv)
(MF)