SatuKata.Co, Samarinda – Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa dalam rapat internal, Pansus IV membahas rekomendasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan.
Tujuannya adalah untuk meninjau rekomendasi tertulis atas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Deni Hakim dan anggota Pansus IV membahas beberapa item yang termasuk dalam rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Mereka menyatakan keinginan untuk meminta rekomendasi tertulis yang lebih rinci untuk menindaklanjuti perubahan Perda tersebut. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah tentang sekolah inklusif, sekolah internasional, serta masalah tenaga pendidik.
“Kami juga menyoroti kebutuhan untuk memasukkan perubahan terbaru dalam Permendikbud terkait sistem pendidikan dan kurikulum yang belum termasuk dalam usulan dari Dinas Pendidikan. Hal ini dianggap penting agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan kondisi saat ini dan dapat menjadi payung hukum yang relevan,” ujarnya pada Rabu (17/4/2024).
Selain itu, Pansus IV juga berencana untuk melakukan studi banding ke kota-kota yang telah melaksanakan perubahan Perda terkait pendidikan, seperti Kota Bekasi dan Kota Tangerang. Studi banding ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga dalam menyusun Perda yang baru.
“Target penyelesaian Perda ini adalah dalam waktu 6 bulan sejak tanggal 22 Februari 2024. Kami berharap dapat menyelesaikan pembahasan Perda dengan efisien tanpa memperpanjang waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Rapat internal Pansus IV DPRD Samarinda tersebut menegaskan komitmen untuk menyusun Perda pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam dunia pendidikan, serta memastikan partisipasi aktif dalam proses pembahasan untuk mencapai hasil yang optimal.