Satukata.co, Kukar – Pro dan kontra dari aktivitas pertambangan tentunya selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, dan hampir selalu berakibat kerusakan. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang adalah daerah yang harusnya berfokus pada revitalisasi dan pembangunan kawasan transmigrasi sebagai pusat ekonomi yang modern bukan sekadar perpindahan penduduk, namun kini menjadi hunian yang gersang akibat berdampingan dengan pertambangan yakni konsesi milik PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA).
“Pada Rabu, 15 Oktober 2025, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kutai Kartanegara menyaksikan langsung Aktivitas pertambangan dari PT KMIA di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang yang sangat dekat sekali dengan permukiman masyarakat, hal tersebut tentu selain membahayakan warga juga melanggar regulasi yang berlaku”, ucap Saiful Ketua PMII Cabang Kukar
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak minimal tepi galian lubang tambang terbuka batubara dengan permukiman warga adalah 500 meter. Sedangkan dari apa yang terjadi di lapangan, hal ini justru di sebaliknya bahkan bertentangan aturan yang sudah berlaku dalam Permen LHK tersebut.
“berdasarkan keterangan warga ada beberapa juga mengeluhkan dari adanya kegiatan open pit yang dekat dengan pemukiman warga tersebut, selain itu juga mengganggu dari pada aktivitas dan juga kesehatan warga serta juga terganggunya produktifitas pertanian yang ada di desa Bhuana Jaya tersebut”, terang Ipul sapaan akrabnya.
Hal tersebut juga menjadi tanda tanya besar, sudah sejauh mana tindakan terhadap pihak yang memiliki wewenang pengawasan terkait dengan hal tersebut. Menurutnya, Pemerintah Desa bisa berpikir rasional melihat kondisi desa yang hari ini semakin mengikis peradaban dan merugikan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
“Tentunya dengan kejadian ini kami berharap DPRD Kutai Kartanegara juga harus segera mengambil tindakan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan dan pemerintah desa Bhuana Jaya. Dan apabila tidak ada langkah jelas dari pemerintah desa maupun DPRD kutai Kartanegara kami akan menggelar unjuk rasa”, tegas Saiful yang juga alumni hukum Unikarta” (ANA)