SatuKata.Co, Samarinda Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan penertiban Pertamini. Menurutnya, jika alat-alat Pertamini dianggap ilegal, seharusnya penjualan dan operasionalnya ditindak sejak awal.
Namun, kenyataannya, Pertamini tetap beroperasi hingga saat ini, menunjukkan bahwa ada kewajiban kepada negara seperti pajak yang mereka penuhi. Anhar menyoroti bahwa keberadaan penjual bensin eceran muncul karena kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi oleh Pertamina.
Anhar menyarankan agar Pertamina dan pihak terkait melakukan introspeksi dan meningkatkan layanan distribusi bahan bakar agar masyarakat terlayani dengan baik. Menurutnya, penertiban tidak seharusnya dilakukan secara tiba-tiba tanpa memberikan solusi kepada pedagang eceran yang mengandalkan usaha tersebut sebagai sumber penghasilan.
“Kalau memang tempat itu dianggap berbahaya, bagaimana caranya diberikan solusi. Memang kurang layak dalam sebuah rumah berjualan bahan berbahaya dan beracun seperti bensin,” jelas Anhar.
Anhar mengingatkan bahwa penanganan Pertamini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan keselamatan secara seimbang. Ia mengajak pihak terkait untuk lebih bijak dalam menangani isu Pertamini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penghasilan dan keselamatan masyarakat.
(MF)