Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti masalah banyaknya pengusaha yang memiliki toko di pinggiran jalan tanpa lahan parkir yang memadai.
Dalam tanggapannya terhadap masalah ini, Samri menekankan perlunya para pengusaha memperhatikan keberadaan lahan parkir saat membangun toko mereka.
“Ketika ada pengunjung yang datang, aktivitas parkir yang dilakukan di bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Samri mendesak pemerintah kota untuk mendorong toko-toko atau usaha di pinggir jalan untuk memiliki lahan parkir, minimal parkiran di depan toko yang dibangun.
“Saat membangun toko, biasanya sudah ada alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk parkir, tetapi kemudian masyarakat memperluasnya ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh perbedaan antara usaha dengan lahan parkir luas seperti Indomaret dan Alfamidi dengan toko-toko yang dikelola oleh perorangan yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
“Kondisi ini bisa dijadikan syarat saat pengusaha mengajukan izin berjualan, bahwa mereka wajib memiliki lahan parkir,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa adanya lahan parkir membuat pengunjung nyaman berbelanja dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Lahan parkir sering kali digunakan untuk lapak, mengganggu pengguna jalan lainnya. Contoh dari Indomaret dan Alfamidi adalah patokan yang benar,” jelasnya.
Samri menekankan perlunya penarikan retribusi khusus untuk pengusaha yang tidak memiliki lahan parkir, sebagai upaya untuk mendorong mereka membangun lahan parkir yang memadai.
“Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya lahan parkir dalam mendukung usaha,” tambahnya.
Menurutnya, lahan parkir dapat meningkatkan pendapatan karena banyaknya pengunjung yang memilih tempat yang menyediakan fasilitas parkir.
“Ketidakhadiran lahan parkir dapat berdampak pada pendapatan karena pengunjung akan mencari tempat lain yang menyediakan fasilitas parkir,” pungkasnya.