Satukata.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar asistensi pelaksanaan standar pengolahan dan publikasi berita pada UPT Pemasyarakatan Kaltimtara.
Kegiatan yang terselenggara di Aula Kantor Kemenkumham Kaltim di Jalan MT Haryono ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan mengatakan bahwa kehadiran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI ini bertujuan untuk melakukan asistensi pelaksanaan standar pengolahan dan publikasi berita pemasyarakatan.
“Saat ini, berita pemasyarakatan sangat banyak baik yang berkonten positif maupun negatif. Jadi untuk mengantisipasi itu, dilakukanlah penguatan-penguatan tentang pelaksanaan standar pengolahan dan publikasi pemberitaan pemasyarakatan,” ungkapnya pada Kamis (18/11/2021).
Petugas kehumasan merupakan jembatan penghubung antara organisasi dengan publik. Jadi fungsi kehumasan ini bukan hanya sekadar cari muka, namun sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Artinya menjembatani informasi antara kami dan publik, maka dari itu keberadaan humas sangat dibutuhkan. Apalagi saat ini memasuki era 4.O yang mengharuskan semuanya serba digitalisasi. Berita sangat cepat beredar baik positif maupun negatif,” jelasnya.
Demi mengantisipasi keseimbangan sebuah berita, maka dilakukanlah kegiatan tersebut dan menghadirkan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara sebanyak 17 orang.
“Seluruh perwakilan pengelola data-data kehumasan yang ada di Kanwil maupun di UPT Pemasyarakatan hadir,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan agar ada komunikasi yang baik antara Humas Kemenkumham dan media online, cetak maupun lainnya.
“Harapannya ada komunikasi serta koordinasi antara humas kami dengan semua teman-teman media online maupun cetak. Kita ingin ketika mengekspos suatu berita, itu benar-benar sudah pasti keaslian dan permasalahannya. Sehingga tidak tercipta stigma di masyarakat saat membaca judul yang salah,” tegasnya.
Sofyan pun memberikan sedikit perumpamaan ketika ada sebuah pemberitaan yang beredar di masyarakat seharusnya tidak terjadi mis komunikasi antara jajarannya dan awak media.
“Misalnya, telah beredar berita adanya pengedar sabu dari penghuni Lapas Tarakan. Padahal itu bukan penghuni Lapas melainkan rumah pengedar tersebut berdekatan dengan Lapas. Tentu saja jika terjadi mis komunikasi maka akan membuat kami panik dan menimbulkan image jelek,” tegasnya.