Balikpapan – Aktivis Kalimantan Timur mendesak Kapolda baru, Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.Si., untuk segera menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan istri seorang anggota polisi yang pernah bertugas di Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima, Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pengancaman sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim pada 17 Februari 2025. Irma disangkakan melanggar Pasal 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Namun, hingga saat ini, penanganan kasus Irma Suryani terkesan lamban dan belum ada tindakan hukum lebih lanjut, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai alasan penundaan penahanan terhadap tersangka.
“Maka dari itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor dan tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap keluarga anggota kepolisian, karena di mata hukum semua masyarakat Indonesia itu sama,” ujar Hijir Ismail, aktivis Kaltim yang aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Balikpapan.
Hijir juga mengkritisi gaya hidup mewah Irma Suryani yang kerap dipamerkan di media sosial, padahal Kapolri telah menginstruksikan agar keluarga anggota polisi hidup sederhana.
“Inikan menandakan bahwa atensi atasan betul-betul tidak diindahkan sama sekali,” tegas Hijir.
Selain itu, Hijir juga mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, mengingat hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Timur.
“Kami berharap Kapolda baru dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas,” tutup Hijir kepada awak media.