
Satukata.co, Samarinda – Rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jalan di Kota Samarinda mulai mendapat sorotan dari pihak legislatif.
DPRD Kota Samarinda secara terbuka mempertanyakan urgensi dari perumusan aturan baru tersebut.
Pasalnya, dewan menilai berbagai aspek teknis mengenai pemanfaatan, pengawasan, hingga penindakan di jalan raya sebenarnya telah terakomodasi secara komprehensif melalui sejumlah regulasi yang sudah berlaku saat ini.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan pandangannya bahwa pengaturan terkait jalan di kawasan Samarinda selama ini merupakan urusan lintas sektoral yang melibatkan banyak instansi.
Oleh karena itu, tata kelolanya dinilai tidak bisa disederhanakan atau dipisahkan hanya ke dalam satu payung aturan baru yang justru berisiko membingungkan.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan jalan dan lalu lintas di ibu kota Kalimantan Timur ini sudah terbagi dengan sangat spesifik antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembagian ini mencakup urusan manajemen transportasi hingga ranah fisik seperti pengawasan badan jalan dan area sempadan.
“Masalah jalan ini sudah diatur oleh banyak instansi. Ada Dishub yang mengatur transportasi, kemudian PUPR terkait badan jalan dan sempadannya,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejumlah aspek teknis pendukung, seperti mekanisme izin pemanfaatan jalan, ketentuan batas sempadan bangunan, hingga urusan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga telah terintegrasi dengan baik.
Seluruh instrumen tersebut sudah masuk dalam sistem retribusi daerah yang berjalan aktif saat ini.
Tak hanya urusan fisik dan retribusi, aturan mengenai jam operasional kendaraan tertentu yang sering menjadi polemik di jalanan kota pun disebutnya telah memiliki dasar hukum yang sangat jelas.
Aturan tersebut telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) terdahulu dan diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis turunan di lapangan.
“Jam operasional itu sebenarnya sudah ada perdanya dan sudah diperjelas lagi melalui perwali,” katanya.
Berkaca dari lengkapnya instrumen hukum yang ada, DPRD mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif dan mendalam sebelum melanjutkan tahapan pembahasan Raperda Jalan.
Dewan tidak ingin membuang energi untuk mengesahkan aturan yang berpotensi saling bertabrakan atau sekadar mengulang substansi dari regulasi yang sudah eksis.
Kamaruddin memberikan penegasan bahwa DPRD sangat menghindari lahirnya regulasi baru yang justru memicu kebingungan dalam tahapan implementasi dan penindakan di lapangan.
“Harmonisasi aturan sangat dibutuhkan agar tidak menyulitkan ruang gerak OPD pelaksana maupun masyarakat luas yang berkaitan langsung dengan penggunaan fasilitas jalan raya,” tutupnya. (Adv/MF)
