
Satukata.co, Samarinda – Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang melarang pelajar membawa sepeda motor ke sekolah sejak April 2026 terus memantik perhatian legislatif.
DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menghadirkan solusi konkret berupa angkutan massal bus sekolah.
Langkah ini dinilai sangat mendesak agar kebijakan larangan demi keselamatan lalu lintas tersebut tidak justru menyulitkan mobilitas harian pelajar dan membebani para orang tua.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Pemkot Samarinda harus menjadikan pengadaan angkutan pelajar sebagai prioritas utama.
Menyadari adanya realitas keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Deni menawarkan solusi strategis agar pemerintah daerah tidak perlu memaksakan diri melakukan pembelian armada bus baru yang memakan biaya investasi sangat besar.
“Kami sampaikan, kita tidak mesti membeli atau pengadaan baru. Kita bisa dengan skema Buy The Service (BTS). Tapi kembali lagi ke pemerintah kota punya skemanya seperti apa, kami tinggal melihat dan mendukung,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, skema Buy the Service (BTS) telah terbukti sukses menuntaskan masalah transportasi umum di berbagai kota di Indonesia, seperti layanan Teman Bus di Solo maupun Trans Jogja.
Melalui sistem ini, pemerintah daerah hanya bertugas membeli atau menyubsidi layanan per kilometer dari pihak operator swasta.
Skema efisien ini memastikan standar pelayanan transportasi pelajar tetap tinggi dan terjadwal, tanpa mengharuskan Pemkot menanggung biaya pengadaan dan perawatan kendaraan secara langsung.
Untuk lebih menekan beban anggaran di masa awal pelaksanaan, Deni juga menyarankan pengoperasian bus sekolah ini dilakukan secara bertahap.
Penentuan rute awal bisa difokuskan pada kawasan padat lalu lintas atau wilayah dengan konsentrasi sekolah tertinggi.
“Kita bisa memulai dengan satu sampai dua jalur, atau sampai empat jalur saja, tidak mesti langsung banyak,” tuturnya. (Adv/MF)
