
Satukata.com, Samrinda – Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang menggelar razia pelajar tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah sekolah mendapat sorotan dari jajaran DPRD Kota Samarinda.
Upaya penertiban tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik jika tidak dilakukan dengan prosedur dan koordinasi yang tepat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas bukanlah kewenangan tunggal Dishub.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap razia di lapangan wajib melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau berbicara soal razia pelanggaran lalu lintas, tentu harus ada pendampingan dari kepolisian karena itu memang ranah mereka,” ujar Adnan kepada awak media.
Selain masalah kewenangan, Adnan juga mengkritik metode razia yang terkesan mendadak. Menurutnya, Dishub perlu membangun komunikasi dengan pihak sekolah sebelum penertiban dilakukan.
Pemberitahuan lebih awal akan memberikan ruang bagi sekolah untuk mengimbau siswa dan orang tua terkait larangan membawa kendaraan bagi pelajar yang belum cukup umur.
Langkah antisipasi seperti ini dipandang jauh lebih efektif dan teratur dibandingkan melakukan razia secara tiba-tiba di lingkungan pendidikan.
“Sekolah perlu diberi informasi sebelumnya supaya bisa menyampaikan kepada siswa dan orang tua. Jadi pendekatannya lebih tertib dan tidak terkesan tiba-tiba,” katanya.
Aturan mengenai batas usia minimal pengendara bermotor yang ditetapkan pada usia 17 tahun dan kewajiban memiliki SIM memang wajib dipatuhi.
Adnan sepakat bahwa penertiban ini penting demi keselamatan para siswa di jalan raya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan sisi edukatif dan persuasif sehingga tidak memicu ketakutan berlebihan di kalangan pelajar.
“Intinya aturan tetap harus ditegakkan, tapi caranya juga harus mendidik. Jangan sampai siswa merasa ditekan, padahal tujuan utamanya untuk keselamatan mereka sendiri,” pungkasnya. (Adv/MF)
