
Satukata.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menjamin tidak akan ada jalur pintas dalam pembuatan peraturan daerah, sekalipun aturan tersebut diusulkan secara mendadak atau di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak boleh dikorbankan demi kecepatan.
Seluruh aturan tambahan tetap wajib melewati proses panjang dan berlapis demi mencegah lahirnya regulasi yang asal jadi.
“Semua mekanismenya tetap berjalan seperti biasa. Ada naskah akademik, pembahasan dengan OPD terkait, harmonisasi, hingga nantinya dilakukan uji publik,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa penyusunan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh hanya untuk menggugurkan kewajiban administrasi di atas kertas.
Naskah akademik menjadi syarat mutlak awal sebagai pijakan dasar hukum, sosial, dan teknis yang kuat.
Lebih penting dari itu, nyawa dari sebuah peraturan adalah keterlibatan langsung masyarakat. DPRD Samarinda mewajibkan adanya partisipasi publik agar aturan yang disahkan benar-benar membumi dan bisa dipraktikkan di lapangan.
Ia memberikan gambaran sederhana: apabila dewan sedang merancang aturan mengenai kepemudaan, maka mereka tidak akan membahasnya sendirian.
DPRD akan memanggil dan duduk bersama organisasi kepemudaan, karang taruna, hingga tokoh masyarakat untuk membedah pasal demi pasal.
“Kita ingin perda yang disusun tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bisa diterapkan dan diterima masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan sebuah aturan benar-benar matang sebelum disahkan, DPRD Samarinda mematok target pengerjaan satu Raperda secara normal dalam kurun waktu enam bulan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, dewan tidak akan memaksakan palu sidang diketuk jika materi aturan dirasa masih mentah. Jika masih butuh banyak masukan dan perbaikan, waktu penggodokan aturan tersebut akan ditambah.
“Kalau belum selesai bisa diperpanjang lagi enam bulan. Jadi maksimal satu tahun pembahasan,” tukasnya. (Adv/MF)
