SatuKata.Co, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya percepatan proses pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan. Dalam keterangannya, Joha menyampaikan bahwa keputusan terkait perubahan Perda ini masih menunggu arahan dari Kepala Bagian Hukum pemerintah kota.
Joha menyoroti peran Kabag Hukum sebagai kunci dalam menentukan apakah perubahan yang diajukan hanya sebagian kecil atau memerlukan pembuatan Perda baru. “Kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan setelah Lebaran untuk memberikan masukan,” ujar Joha. Ia menambahkan bahwa jika perubahan mencapai 50 persen, maka perlu dibuat judul baru untuk Perda tersebut.
Legislator dari partai NasDem ini juga menekankan urgensi pembahasan Perda terkait perizinan usaha pariwisata, mengingat pergantian sebagian anggota DPRD pada bulan Agustus dan berakhirnya masa tugas ketua panitia khusus penyusunan perda, Abdul Khairin. “Kami berupaya untuk menyelesaikan pembahasan pada bulan Juni dengan kolaborasi dari berbagai pihak,” tegas Joha.
Dalam pertemuan kedua nanti, Joha berharap semua masukan dan catatan akan menjadi bahan pertimbangan lagi sebelum meminta keputusan akhir dari Kabag Hukum. “Keterlibatan semua pihak, termasuk Dishub, diharapkan dapat mempercepat proses finalisasi Perda ini, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutup Joha.
Pembahasan Perda ini menjadi krusial mengingat pentingnya regulasi yang mendukung pengembangan sektor pariwisata di Samarinda. Dengan adanya revisi atau pembuatan Perda baru, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pelaku usaha kepariwisataan dalam mengurus perizinan, sekaligus meningkatkan potensi wisata di kota tersebut.
(MF)