SatuKata.co, Samarinda – Panitia khusus rancangan peraturan daerah (pansus ranperda) DPRD Kalimantan Timur telah menyelesaikan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) di Samarinda pada Selasa.
Ranperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kaltim.
Ranperda Tratibumlinmas Kaltim mengatur 13 jenis ketertiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat, antara lain tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, tertib sosial, tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
Ranperda Tratibumlinmas Kaltim juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban. Sanksi pidana tersebut berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka dia harus menjalani kurungan badan sesuai dengan ketentuan.
“Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar ketertiban. Kami juga menginginkan agar denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, tetapi ke kas daerah. Ini agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ucap Ketua Pansus Ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, di Samarinda, Rabu (1/11/2023).
Harun menambahkan, naskah ranperda Tratibumlinmas Kaltim telah disepakati oleh semua anggota pansus dan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat, akademisi, dan wartawan.
Setelah uji publik, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan mengajukan naskah ranperda ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada masalah, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan melaporkan hasilnya di rapat paripurna DPRD Kaltim pada 16 November 2023.
“Kami optimis ranperda ini bisa segera disahkan menjadi perda dan diberlakukan di seluruh Kaltim,” kata Harun.