SatuKata.Co, Samarinda – Dalam rangka memperbaharui penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013. Revisi ini dianggap krusial untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pendidikan saat ini dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa Komisi IV DPRD Samarinda sedang berupaya mendapatkan masukan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. “Masukan dari Disdikbud sangat kami butuhkan untuk memastikan revisi Perda ini dapat memenuhi kebutuhan dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pendidikan,” ujar Deni.
Menurut Deni, pembaruan kebijakan harus berlandaskan pada Perda yang ada, namun tetap selaras dengan kebijakan pusat terkait tenaga pendidik. “Kami tidak ingin Samarinda tertinggal dalam hal aturan pendidikan, terlebih Perda ini sudah berusia hampir satu dekade,” tambahnya.
Deni juga menyoroti rencana kegiatan sosialisasi yang akan melibatkan praktisi, organisasi, dan pendidik untuk memberikan masukan berharga. “Kami berharap kunjungan kerja kami dapat memberikan kontribusi tambahan untuk penyempurnaan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Samarinda,” ungkapnya.
Langkah-langkah konkrit seperti pengumpulan masukan dari Disdikbud dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memastikan revisi Perda tersebut mengakomodasi kebutuhan yang ada serta menjaga relevansinya dengan kondisi terkini di bidang pendidikan.
“Kami telah meminta Disdikbud menyusun masukan secara tertulis sebagai dasar kami dalam menyempurnakan Perda yang akan kami buat,” pungkas Deni, menunjukkan komitmen DPRD Samarinda dalam memajukan pendidikan di kota tersebut. (Adv)
(MF)