SatuKata.co Samarinda – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Samarinda menggelar seminar hukum pertanahan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dasar hukum pertanahan di Jalan Karang Mulya, kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (24/8/2023) siang.
Adapun narasumber yang didatangkan adalah Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi M Afif, Kepala seksi Pengendalian dan penanganan sengketa Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Mohammad Ikhsan dan Direktur LBH STAI, Muhammad Helmi.
Mohammad Ikhsan menyebut ada tiga hal yang harus dipahami masyarakat untuk mengenal dasar hukum pertanahan. “Dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria dan secara umum mengatur jenis-jenis hak tanah. Dan ada tiga yang harus dipahami, yakni Hak milik, hak sementara dan hak dengan status undang-undang,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa masyarakat harus lebih hati-hati terhadap mafia tanah. Karena menurutnya saat ini masyarakat dibenturkan dengan persengketaan tanah. Dengan demikian ia memberikan saran kepada masyarakat luas atas sengketa tersebut.
“Warga seringkali lalai dalam mengurus kelengkapan surat sertifikat tanah, kami menekankan guna meminimalisir konflik untuk memasang patok, dan ini sekaligus upaya percepatan pendaftaran tanan sistematis lengkap (PTSL),” ungkapnya.
Andi M Afif menuturkan hal yang sama, bahwa permasalahan tanah ini kompleks, namun yang menjadi catatan penting yang diberikan kurangnya masyarakat tertib administrasi.
“Dengan adanya Perwali Nomor 14 tahun 2022 yang dibuat oleh Wali Kota Samarinda itu dapat memudahkan masyarakat mendapatkan haknya dengan mudah dan murah, jadi masyarakat bisa menggapai hak milik atas tanahnya melalui IMTN,” Ujar anak Wali Kota Samarinda.
Ia berharap mahasiswa terus melakukan langkah sosialisasi agar terhindarnya dari mafia yang senang membenturkan hak tanah masyarakat.
“Saya berharap kepada teman-teman mahasiswa dan masyarakat dapat membantu legislatif dan BPN untuk terus mensosialisasikan soal tanah,” tutupnya. (RMD)