Satukata.co, Kukar – Penetapan calon kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penundaan akibat sengketa yang diajukan oleh dua pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan final dari MK terkait sengketa ini diperkirakan akan selesai pada Maret 2025.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Purnomo, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan KPU RI, pemenang Pilkada baru dapat ditetapkan setelah sengketa mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan mengenai sengketa Pilkada Kukar sepenuhnya berada di tangan MK. Prosesnya melibatkan sidang permohonan, tanggapan dari pihak terkait seperti KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, serta berbagai pertimbangan lain yang akan disampaikan oleh MK,” ujar Purnomo pada Sabtu (20/1/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini persidangan di MK masih berlangsung, sementara KPU Kukar tengah mempersiapkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan untuk mendukung proses hukum tersebut. “Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Penundaan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap jadwal tahapan selanjutnya di Kukar. Meski demikian, KPU Kukar menegaskan akan tetap mengikuti arahan dari MK demi menjaga kredibilitas serta transparansi pemilu.
Keterlambatan penetapan pemenang Pilkada tidak hanya menjadi perhatian bagi KPU tetapi juga bagi masyarakat Kukar yang menantikan hasil akhir kontestasi politik di daerah mereka. Keputusan akhir MK akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Kukar untuk lima tahun ke depan.
KPU Kukar mengajak masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses ini penting untuk menjamin keadilan serta legitimasi hasil Pilkada,” tutup Purnomo.(*hnd)