SatuKata.co, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan provinsi yang memberikan kontribusi besar terhadap negara Republik Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam (SDA), seperti migas, minyak, dan batu bara. Namun, kontribusi ini belum sebanding dengan dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh provinsi ini.
Hal ini disampaikan oleh Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, yang menilai bahwa Kaltim layak untuk meminta tambahan DBH, terutama dari participating interest (PI) migas, minyak, dan batu bara. Menurutnya, tambahan DBH ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di Kaltim.
“Kaltim sudah memberikan banyak kontribusi kepada negara melalui kegiatan eksploitasi SDA. Namun, DBH yang kita terima masih kurang. Kita wajar jika meminta tambahan yang lebih besar, agar kita bisa mengelola SDA dan lingkungan kita dengan lebih baik,” kata Sigit dalam rilis yang diterima satukata, Kamis (16/11/2023).
Sigit menyebutkan bahwa saat ini ada enam perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang akan berakhir masa kontraknya dalam beberapa tahun ke depan. Enam perusahaan itu adalah PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung (KJA), dan PT Berau Coal.
“Kami berharap, dalam proses evaluasi dan perpanjangan kontrak PKP2B ini, pemerintah pusat dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Kaltim, baik itu berupa DBH maupun PI. Kami juga berharap, hal ini dapat dimasukkan dalam RUU Mineral dan Batubara (Minerba) yang sedang dibahas,” ujar Sigit.
Sigit juga mengatakan, DPRD Kaltim telah berupaya untuk mengawasi dan mengontrol eksploitasi SDA di Kaltim, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang 35/2019 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Kaltim 4/2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
“Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas SDA, serta memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku eksploitasi SDA yang melanggar hukum. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian SDA dan lingkungan,” jelas Sigit.
Sigit juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengelola SDA dan lingkungan dengan bijak. Ia berharap, masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dan pihak berwajib dalam mencegah dan memberantas praktik-praktik eksploitasi SDA yang merusak lingkungan.
“Kita harus bersama-sama menjaga kekayaan alam dan lingkungan kita. Kita harus menghargai dan memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak dan menyia-nyiakannya. Kita harus berdaulat dalam menentukan arah kehidupan kita di masa depan,” tutup Sigit.
(MF/Adv)