Satukata.co, Samarinda – Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang menyoroti upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Hal ini difokuskan pada upaya tegas untuk mengurangi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi, dan intoleransi di sekolah. Sasaran utamanya adalah memberikan dukungan kepada satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan dengan memberikan prioritas pada kepentingan korban.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menanggapi hal tersebut dengan menyatakan tidak hanya di sekolah, pemahaman masyarakat terkait kekerasan seksual masih belum optimal.
“Masyarakat belum benar-benar paham dengan kekerasan, banyak yang belum tahu Batasan bermain, bercanda dan kekerasan,” ucapnya, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan minimnya sosialisasi mengenai kekerasan seksual, ada kekhawatiran bahwa pembentukan Satgas PPKS tidak akan berjalan maksimal karena anggotanya mungkin tidak sepenuhnya memahami sistem kerjanya.
“Meskipun Satgasnya telah dibentuk, tetapi anggotanya mungkin tidak sepenuhnya paham tentang tugas-tugas yang harus dilakukan. Masyarakat masih bingung dalam hal pelaporan karena belum jelas ke arah mana harus melapor,” ujarnya.
Menurutnya Pemkor Samarina melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), perlu meningkatkan sosialisasi mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup.
“Masyarakat harus memahami kekerasan atau bukan sehingga anggota yang terlibat dalam Satgas tersebut akan memiliki pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka,” tutupnya. (Adv/Tsa)