
Kutai Timur – Sebagian besar wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), hingga kini masih berada dalam status kawasan hutan. Situasi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah kecamatan dan desa dalam memperluas pembangunan serta menciptakan ruang ekonomi baru bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat program pembangunan yang seharusnya berjalan lebih cepat, justru bergerak terbatas dan membutuhkan proses perizinan yang panjang.
Camat Batu Ampar, Suriansyah, menyampaikan bahwa keterbatasan ruang kelola masyarakat berimbas langsung pada lambatnya peningkatan infrastruktur dasar di beberapa desa. Banyak rencana pembangunan fisik tidak bisa dilakukan karena terikat aturan kawasan.
“Hampir semua wilayah kami masih masuk kawasan hutan. Akibatnya, banyak rencana pembangunan yang tidak bisa direalisasikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejumlah usulan, seperti pembangunan jalan penghubung, penyediaan fasilitas publik, hingga program penguatan pelayanan desa, sering kali tertunda karena terkendala izin pemanfaatan ruang. Bahkan, sebagian lokasi belum memiliki kejelasan hukum pemanfaatan lahan, sehingga pengembangan pertanian, perumahan, maupun UMKM tidak dapat berjalan secara maksimal.
“Padahal masyarakat sudah lama tinggal di sana dan menggantungkan hidupnya dari lahan itu,” tambahnya.
Karena itu, Suriansyah berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk mendorong percepatan perubahan status kawasan pemukiman. Ia menilai pemerataan pembangunan harus menyentuh seluruh wilayah Kutim, termasuk kawasan yang masih diikat regulasi kehutanan.
“Kami ingin daerah ini juga dapat berkembang seperti wilayah lain,” tutupnya.ADV
![]()
