SatuKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 pada Minggu (22/09/2024).
Ketiga pasangan tersebut adalah Awang Yakoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon ini telah melewati proses verifikasi yang mencakup jumlah pendukung, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan dokumen.
“Kami telah melalui tahapan dan penelitian secara menyeluruh, sehingga keputusan yang diambil hari ini adalah hasil yang final,” ujar Rudi.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kukar pada Senin, 23 September 2024.
“Setelahnya, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024,” tambah Rudi.
Dalam prosesnya, KPU Kukar menegaskan komitmennya untuk berlaku adil terhadap semua pasangan calon tanpa membeda-bedakan, baik yang maju melalui jalur independen maupun partai politik.
“Kami memastikan bahwa seluruh pasangan calon diperlakukan sama, baik yang maju melalui jalur partai maupun independen,” tegas Rudi.
Pasangan AYL-AZA maju melalui jalur independen, sedangkan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin mendapat dukungan dari koalisi tiga partai besar, yakni PDIP, Demokrat, dan Gelora. Di sisi lain, pasangan DEAL diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Dengan penetapan ini, ketiga pasangan resmi berkompetisi dalam Pilkada Kukar 2024, membawa harapan untuk memenangkan hati masyarakat Kutai Kartanegara. (adv/hnd)