SatuKata.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merilis hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pilkada 2024.
Audit ini dilakukan guna memastikan adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh tiga pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam Pilkada Kukar 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa audit sepenuhnya dilakukan oleh tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk.
“Hasil audit ini berasal dari KAP yang mengaudit sesuai dengan ketentuan kantor akuntan publik,” ujar Rudi, Selasa (17/12/2024).
Rudi menegaskan bahwa KPU hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam proses audit ini dan tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam jalannya audit.
“KAP bekerja langsung bersama tim dari masing-masing paslon untuk memverifikasi dana kampanye mereka, sementara KPU tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam proses atau hasil audit,” tambahnya.
Hasil audit ini telah dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat melalui tautan: Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024
Dengan diumumkannya hasil audit, KPU berharap dapat menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, serta memastikan dana kampanye digunakan sesuai aturan oleh semua paslon.
“Dengan diterbitkannya hasil audit ini, kami berharap prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga dalam Pemilu, serta memastikan dana kampanye digunakan dengan tepat oleh seluruh paslon,” tutupnya.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPU Kukar dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.